25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipukul hingga Disetrum Jika Tak Capai Target
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:59 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa 25 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa 25 WNI yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China. Tak hanya itu, Djuhandhani menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.
Baca juga: Bareskrim: WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Rp12-15 Juta
"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ia menuturkan para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," jelas Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China. Tak hanya itu, Djuhandhani menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.
Baca juga: Bareskrim: WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Rp12-15 Juta
"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ia menuturkan para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," jelas Djuhandhani.
Lihat Juga :