25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipukul hingga Disetrum Jika Tak Capai Target

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:59 WIB
loading...
25 WNI Korban TPPO di...
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa 25 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa 25 WNI yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China. Tak hanya itu, Djuhandhani menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.



"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Ia menuturkan para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," jelas Djuhandhani.

Selain itu, para korban juga dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap harinya dan dapat kembali ke Indonesia selama enam bulan sekali.

Kendati demikian, Djuhandhani menyebut para korban hanya dibayarkan gaji paling banyak sebesar Rp3 juta setiap bulannya. Bahkan, kata dia, tidak sedikit korban yang masih belum diberikan gajinya sampai saat ini.

Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.



Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
Rekomendasi
Bukan Selingkuh, Paula...
Bukan Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Kronologi Sebenarnya di Balik Tuduhan Baim Wong
Resmi di Bawah OJK,...
Resmi di Bawah OJK, Valbury Komitmen Tingkatkan Layanan Nasabah
Mesir Kutuk Seruan Pemukim...
Mesir Kutuk Seruan Pemukim Israel untuk Mengebom Masjid Al-Aqsa dan Bangun Kuil Yahudi
Berita Terkini
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
2 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
2 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
4 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
4 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
4 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
5 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Tak Hentikan...
Jika Israel Tak Hentikan Perang di Gaza, Iran Akan Serang AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved