Bareskrim: 20 WNI Korban TPPO di Filipina Telah Dipulangkan ke Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau korban scamming internasional di Filipina telah dipulangkan ke Indonesia.
"Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 WNI," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, kata Djuhandhani, WNI korban TPPO di Myanmar sebanyak 26 orang telah dikembalikan ke Indonesia.
"Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Polri kembali memutakhirkan data WNI yang jadi korban scamming internasional di Filipina. Dari hasil terbaru saat ini jumlahnya bertambah menjadi 242 orang.
"Updatenya, sekarang jumlah 242, kemarin 239," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut Nurul, untuk saat ini jumlah tersangka dari pihak WNI masih dua orang. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran dari tersangka tersebut.
"Untuk yang 2 tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan," ucap Nurul.
Sebelummya, untuk 2 orang WNI yang jadi tersangka akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dit Tipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu.
"Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 WNI," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, kata Djuhandhani, WNI korban TPPO di Myanmar sebanyak 26 orang telah dikembalikan ke Indonesia.
"Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Polri kembali memutakhirkan data WNI yang jadi korban scamming internasional di Filipina. Dari hasil terbaru saat ini jumlahnya bertambah menjadi 242 orang.
"Updatenya, sekarang jumlah 242, kemarin 239," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut Nurul, untuk saat ini jumlah tersangka dari pihak WNI masih dua orang. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran dari tersangka tersebut.
"Untuk yang 2 tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan," ucap Nurul.
Sebelummya, untuk 2 orang WNI yang jadi tersangka akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dit Tipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu.
(kri)