Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:20 WIB
Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan (civil based forfeiture). Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya.
Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PA) yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN.
Satu-satunya objek KKN yang sering terjadi adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sekalipun telah dilandaskan pada e-katalog tetap saja bisa ditembus oleh perilaku KKN. Seluruh dana APBN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai kurang lebih 75% dana APBN/APBD sehingga dapat diperkirakan nilai dan kuantitas KKN dan efek negatif yang ditimbulkannya secara diametral memiskinkan kehidupan 268 juta penduduk Indonesia.
KKN pasca era Reformasi dan setelahnya sampai saat ini bukanya menurun tetapi bertambah meningkat sehingga sepatutnya ancaman pidana UU Tipikor dan UU TPPU perlu ditingkatkan secara maksimal diperkuat UU PA sehingga mencapai zero tolerance against KKN dan pidana mati sebagai efek jera dan menyurutkan langkah bagi siapa pun lain yang berkehendak melakukan KKN.
Gagasan menetapkan Pulau Nusakambangan dan pulau-pulau terluar lain dijadikan tempat narapidana KKN menjalani hukumannya merupakan gagasan yang cocok dengan karakteristik dan kualitas serta budaya KKN di kalangan besar masyarakat kita. Namun harus dipertimbangkan efek samping dari penempatan di pulau-pulau karena memerlukan biaya tinggi baik dari transportasi dan keamanan sekitarnya.
Keterasingan narapidana dari masyarakat luar antitesa terhadap gagasan memasyarakatkan narapidana dengan lingkungan masyarakat agar sudah beradaptasi dengan pedoman perilaku bermasyarakat. Sampai saat ini belum ada sejarah sukses Pemasyarakatan mencapai tujuannya.
Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PA) yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN.
Satu-satunya objek KKN yang sering terjadi adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sekalipun telah dilandaskan pada e-katalog tetap saja bisa ditembus oleh perilaku KKN. Seluruh dana APBN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai kurang lebih 75% dana APBN/APBD sehingga dapat diperkirakan nilai dan kuantitas KKN dan efek negatif yang ditimbulkannya secara diametral memiskinkan kehidupan 268 juta penduduk Indonesia.
KKN pasca era Reformasi dan setelahnya sampai saat ini bukanya menurun tetapi bertambah meningkat sehingga sepatutnya ancaman pidana UU Tipikor dan UU TPPU perlu ditingkatkan secara maksimal diperkuat UU PA sehingga mencapai zero tolerance against KKN dan pidana mati sebagai efek jera dan menyurutkan langkah bagi siapa pun lain yang berkehendak melakukan KKN.
Gagasan menetapkan Pulau Nusakambangan dan pulau-pulau terluar lain dijadikan tempat narapidana KKN menjalani hukumannya merupakan gagasan yang cocok dengan karakteristik dan kualitas serta budaya KKN di kalangan besar masyarakat kita. Namun harus dipertimbangkan efek samping dari penempatan di pulau-pulau karena memerlukan biaya tinggi baik dari transportasi dan keamanan sekitarnya.
Keterasingan narapidana dari masyarakat luar antitesa terhadap gagasan memasyarakatkan narapidana dengan lingkungan masyarakat agar sudah beradaptasi dengan pedoman perilaku bermasyarakat. Sampai saat ini belum ada sejarah sukses Pemasyarakatan mencapai tujuannya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda