DPR: Penerapan Masa Percobaan terhadap Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis
Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:44 WIB
Menurut Eko, ketentuan Kovenan Hak Sipol adalah traktat internasional yang dibentuk dengan iklim politik tahun 1966. Dia melanjutkan, seandainya Kovenan Hak Sipol disusun sekarang, sudah pasti ICCPR (Terjemahan Kovenan Hak Sipol) tidak akan memperbolehkan pidana mati dengan alasan apa pun.
Dirinya pun mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Pilihan Kedua dari Kovenan Hak Sipol mengenai penghapusan total pidana mati.
Dirinya pun mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Pilihan Kedua dari Kovenan Hak Sipol mengenai penghapusan total pidana mati.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda