DPR: Penerapan Masa Percobaan terhadap Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis

Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:44 WIB
Menurut Eko, ketentuan Kovenan Hak Sipol adalah traktat internasional yang dibentuk dengan iklim politik tahun 1966. Dia melanjutkan, seandainya Kovenan Hak Sipol disusun sekarang, sudah pasti ICCPR (Terjemahan Kovenan Hak Sipol) tidak akan memperbolehkan pidana mati dengan alasan apa pun.

Dirinya pun mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Pilihan Kedua dari Kovenan Hak Sipol mengenai penghapusan total pidana mati.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More