Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu

Rabu, 29 April 2020 - 10:56 WIB
Masyita mengklaim perppu itu dibuat dengan itikad baik pemerintah. Pemerintah pun melakukan konsultasi yang intensif dengan Komisi XI DPR RI. "Kami apresiasi dukungan Komisi XI terhadap perppu ini karena memang kita sama-sama ingin memberi bantalan pada perekonomian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, perppu dibuat di tengah situasi genting yang memaksa. Alasannya, kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

Masyita menerangkan pasal 2 itu memberikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons kondisi dengan cepat. Realokasi dan refocusing diarahkan pada tiga hal yakni penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!