MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:20 WIB
(Baca: Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia)

Nimord juga bukan sebagai pemenang lelang atau Panitia Lelang dalam pengadaan genset/generator untuk RSUD Kabupaten Bekasi. Pemenang lelang adalah PT Siwa Huring Jaya dengan Direktur Utama Roslin Br Simanjuntak.

Roslin yang memberikan kuasa kepada Humpol Ojak Sigalingging meminta Nimrod mengerjakan proyek pengadaan genset/generator tersebut. Nimrod lalu memesan genset/generator kepada PT Power Nusa Elektrindo.

Menurut majelis hakim PK, Nimrod bebas untuk berkontrak atau membuat perjanjian kesepakatan dengan pihak manapun sepanjang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (BW), termasuk berkontrak dengan pemenang lelang yakni Roslin Br Simanjuntak dan Humpol Ojak Sigalingging dengan segala resiko untung atau rugi.

Atas kesepakatan Nimrod dengan Roslin Br Simanjuntak, Nimrod telah memenuhi kesepakatan untuk melakukan pengadaan mesin genset/generator dengan modalnya sendiri. Adapun Nimrod menerima fee sebesar Rp9 juta.

"Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidan tidak melakukan perbuatan melawan hukum lebih lanjut pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat dan benar, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana harus dibebaskan," bunyi putusan PK tersebut.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More