MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:20 WIB
loading...
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi
Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan . Majelis hakim agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan PK nomor: 197 PK/Pid.Sus/2019.

PK diajukan oleh Nimrod Esau Sihombing melalui tim penasihat hukumnya pada 10 Desember 2018. PK diajukan atas putusan kasasi MA nomor: 1945 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 29 Maret 2017 yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor: 191/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg tertanggal 18

Mei 2016. MA menyatakan Nimrod Esau Sihombing terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan mesin Genset/Generator untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tahun anggaran 2013.

(Baca: Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912)

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, MA juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan ini, Nimrod Esau Sihombing mengajukan PK. Majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi mengabulkan permohonan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan MA nomor: 1945 K/Pid.Sus/2016. Majelis hakim PK menyatakan, Nimrod Esau Sihombing tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, majelis hakim PK membebaskan Nimrod dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Pertimbangan majelis hakim di antaranya, judex juris dalam tingkat kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, mengadili tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta keliru dalam menggunakan kewenangannya.

Menurut majelis hakim PK, berdasarkan fakta persidangan Nimrod bukanlah pihak dalam pengadaan mesin genset/generator untuk RSUD Kabupaten Bekasi, bukan pula pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bendahara.

(Baca: Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia)

Nimord juga bukan sebagai pemenang lelang atau Panitia Lelang dalam pengadaan genset/generator untuk RSUD Kabupaten Bekasi. Pemenang lelang adalah PT Siwa Huring Jaya dengan Direktur Utama Roslin Br Simanjuntak.

Roslin yang memberikan kuasa kepada Humpol Ojak Sigalingging meminta Nimrod mengerjakan proyek pengadaan genset/generator tersebut. Nimrod lalu memesan genset/generator kepada PT Power Nusa Elektrindo.

Menurut majelis hakim PK, Nimrod bebas untuk berkontrak atau membuat perjanjian kesepakatan dengan pihak manapun sepanjang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (BW), termasuk berkontrak dengan pemenang lelang yakni Roslin Br Simanjuntak dan Humpol Ojak Sigalingging dengan segala resiko untung atau rugi.

Atas kesepakatan Nimrod dengan Roslin Br Simanjuntak, Nimrod telah memenuhi kesepakatan untuk melakukan pengadaan mesin genset/generator dengan modalnya sendiri. Adapun Nimrod menerima fee sebesar Rp9 juta.

"Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidan tidak melakukan perbuatan melawan hukum lebih lanjut pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat dan benar, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana harus dibebaskan," bunyi putusan PK tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)