MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:45 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi lima tahun.
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga :