MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:45 WIB
Dia pun menyebutkan pada periode empat tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Lihat Juga :