MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:17 WIB
Untuk itu, Nurul Ghufron meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan “berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda