MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:17 WIB
Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta MK mempertimbangkan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang mengatur tentang batasan usia minimal dan maksimal sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pasal 34 UU 30/2002 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Ia mengaku telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon.
Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Hal ini disebutkan Nurul Ghufron kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan secara konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK pada masa jabatan selanjutnya.
Nurul Ghufron meyakini bahwa aturan pembatasan usia minimal menduduki jabatan pemerintahan memiliki makna agar pemangku kepentingan terpilih tersebut adalah orang sudah memiliki kedewasaan.
Sehingga, menurutnya, orang yang telah berpengalaman dalam suatu jabatan harus pula dipandang “telah memenuhi syarat secara hukum” untuk memenuhi jabatan tersebut.
Adapun dengan berlakunya pasal a quo, Nurul Ghufron juga berpandangan bahwa dirinya telah kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan yang adil.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta MK mempertimbangkan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang mengatur tentang batasan usia minimal dan maksimal sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pasal 34 UU 30/2002 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Ia mengaku telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon.
Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Hal ini disebutkan Nurul Ghufron kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan secara konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK pada masa jabatan selanjutnya.
Nurul Ghufron meyakini bahwa aturan pembatasan usia minimal menduduki jabatan pemerintahan memiliki makna agar pemangku kepentingan terpilih tersebut adalah orang sudah memiliki kedewasaan.
Sehingga, menurutnya, orang yang telah berpengalaman dalam suatu jabatan harus pula dipandang “telah memenuhi syarat secara hukum” untuk memenuhi jabatan tersebut.
Adapun dengan berlakunya pasal a quo, Nurul Ghufron juga berpandangan bahwa dirinya telah kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan yang adil.
tulis komentar anda