Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Elite Parpol, MahfuD MD Sudah Lapor ke Jokowi
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:40 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mengaku sudah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan aliran dana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo ke sejumlah elite partai politik. Mahfud menyerah sepenuhnya pada proses hukum.
"Saya dapat info itu (dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke elite politik) dan sudah lapor ke Pak Presiden. Tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni, biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud saat jumpa pers di Media Center Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi dugaan aliran dana korupsi tersebut. Namun untuk sementara ia menganggap hal itu hanya gosip politik menjelang kontestasi Pemilu 2024.
"Saya dapat berita itu dengan nama-namanya tapi itu saya anggap itu gosip politik," ucapnya.
Mahfud menegaskan, dirinya telah melapor ke Presiden Jokowi dan tidak akan masuk ke urusan politik. Ia pun mempersilakan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk dalam kasus tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Kita bekerja dengan hukum, saya juga sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit bahkan akan menimbulkan kemelut kerumitan politik. Saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau di luar angka kemarin untuk menyelidiki ini. Tapi kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp8,3 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini. "Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Saya dapat info itu (dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke elite politik) dan sudah lapor ke Pak Presiden. Tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni, biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud saat jumpa pers di Media Center Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi dugaan aliran dana korupsi tersebut. Namun untuk sementara ia menganggap hal itu hanya gosip politik menjelang kontestasi Pemilu 2024.
"Saya dapat berita itu dengan nama-namanya tapi itu saya anggap itu gosip politik," ucapnya.
Mahfud menegaskan, dirinya telah melapor ke Presiden Jokowi dan tidak akan masuk ke urusan politik. Ia pun mempersilakan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk dalam kasus tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Kita bekerja dengan hukum, saya juga sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit bahkan akan menimbulkan kemelut kerumitan politik. Saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau di luar angka kemarin untuk menyelidiki ini. Tapi kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," tuturnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp8,3 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini. "Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)
tulis komentar anda