Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo

Senin, 22 Mei 2023 - 14:53 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa pegawai Kominfo terkait kasus Johnny G Plate. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa pegawai Kominfo terkait kasus Johnny G Plate . Johnny telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri, sudah menghubungi silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo dipersilakan, agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Senin (22/5/2023).

Kendati proses hukum akan terus berjalan, namun Mahfud menegaskan bahwa proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo akan tetap dilanjutkan. Terlebih, proyek itu sudah berjalan sejak lama, dan akan menimbulkan kerugian jika dihentikan.



"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multiyears yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan rugi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.



Sehingga, kata Mahfud, harus dipisahkan antara keberlanjutan proyek dengan penanganan kasus hukum kepada tersangka kasus korupsi Johnny G Plate. "Oleh sebab itu pisahkan proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," katanya.

"Bedakan juga dengan kasus hukumnya, kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More