Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:27 WIB
"KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak," katanya.
Adrianus menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti (evidence-based).
"Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022," katanya.
Baca juga: LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan
"Pemerintah juga perlu memperjelas bagaimana status mereka yang sudah berada di penjara selama lebih dari 10 tahun sewaktu KUHP Baru mulai berlaku," tambahnya.
Adrianus menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti (evidence-based).
"Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022," katanya.
Baca juga: LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan
"Pemerintah juga perlu memperjelas bagaimana status mereka yang sudah berada di penjara selama lebih dari 10 tahun sewaktu KUHP Baru mulai berlaku," tambahnya.
Lihat Juga :