Apjati: Test Swab PCR Pekerja Migran Indonesia dan Karantina Diberikan Secara Gratis

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:56 WIB
Ke delapan, seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai/airlines di bandara masing-masing negara asalnya ketika melakukan check-in.

Sembilan, WNA tetap harus menjalani tes Covid-19 yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan Pemerintah Hongkong saat ketibaan di Bandara Hongkong sesuai prosedur yang berlaku saat ini.

Apabila hasil tes tsb negatif, maka WNA diizinkan untuk menjalani karantina di hotel yang dipesan secara mandiri. Bila hasil tes postif, maka WNA akan menjalani penanganan medis di rumah sakit di Hongkong. Terakhir, pelanggaran terhadap ketentuan baru tersebut dapat berkonsekuensi pidana dengan ancaman pidana denda HKD 10.000 dan penjara 6 bulan.

“Kebijakan tersebut berlaku bagi WNA yang akan memasuki Hongkog dari negara Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Philippine, dan Afrika Selatan. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa untuk PMI tidak akan ada biaya yang dibebankan untuk tes Swab PCR ke Hongkong atau negara-negara lain. Dengan kata lain, semua biaya Swab dan Karantina tidak akan dibebankan kepada PMI tetapi kepada majikan,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More