Apjati: Test Swab PCR Pekerja Migran Indonesia dan Karantina Diberikan Secara Gratis

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:56 WIB
Sekjen Apjati Kausar N Tanjung. Foto: Ist
JAKARTA - Sejumlah negara menetapkan keharusan kebijakan Pre-Departure Covid-19 test bagi Warga Negara Asing (WNA) bagi PCR. PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. “Kami sampaikan berita bagus bahwa tes Swab PCR bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Karantina diberikan secara gratis sejak dari daerah sampai berangkat ke luar negeri. Intinya, seluruh biaya itu akan dibebankan kepada majkan dan bukannya kepada PMI,” ujar Sekjen Apjati Kausar N Tanjung dalam rilisnya, Rabu (22/7/2020).



Menurut Kausar, adanya peningkatan kasus Covid-19 sejumlah negara, termasuk Hongkong, yang kemudian memberlakukan upaya pencegahan penyebaran imported cases. Pemerintah Hongkong mulai 25 Juli 2020 akan menerapkan kebijakan Pre-Departure Covid-19 test bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayahnya dengan sejumlah kriteria.

Pertama, melakukan tes Covid-19 (SARS-CoV-2 nucleic acid test) di negara asal dengan masa berlaku tidak lebih dari 72 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat (schedule time of departure). (Baca juga: Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!