SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:12 WIB
PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.

Menurut Fahmi, putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Sebab, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.

"Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya," kata Fahmi.

Salah satu yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap Ketua DPD saat itu Oeman Sapta Odang (OSO). "PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI," kata Fahmi.

Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, maka SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku. Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan oleh MPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!