25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:26 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa 25 WNI korban TPPO di Myanmar rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa 23 Mei 2023. Foto/MPI
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa 25 WNI korban TPPO di Myanmar rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa 23 Mei 2023.

"Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa (tanggal) 23 (Mei) mereka akan dikembalikan ke Indonesia," ujar Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).





Saat ini, kata Djuhandhani, ke-25 WNI korban tindak pidana perdagangan orang itu sedang menjalani proses asesmen di KBRI Thailand terkait dengan proses pemulangan.

"Kemudian terkait dengan 25 orang ini, karena kami sampaikan dari 20 sebelumnya sudah ada 5 yang kabur dari Myanmar yang ditampung di KBRI di Thailand itu jadi ada 25. 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya," jelas Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, setelah kepulangan 25 WNI tersebut, nantinya akan dilakukan proses penyidikan serta pendalaman yang lebih komprehensif.

"Karena saat ini yang dilakukan penyidik ada hal-hal lain yang berkaitan dengan penyidikan yang perlu pendalaman pendalaman," ucap Djuhandhani.

Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.



Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More