KPK Kantongi Informasi Ricky Pagawak Terima Uang lewat Rekening Orang

Senin, 15 Mei 2023 - 17:19 WIB
KPK mengantongi informasi bahwa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang dengan menggunakan identitas dan rekening orang lain. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang dengan menggunakan identitas dan rekening orang lain. Informasi itu kemudian didalami lewat dua orang saksi yang merupakan wiraswasta, pada hari ini.

Keduanya yakni, Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Keduanya diduga mengetahui soal aliran penerimaan uang Ricky Ham Pagawak lewat rekening orang lain.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).



Selain Uci Sanusi dan Rajesh Khana, KPK juga telah memeriksa Politikus Demokrat, Andi Arief, hari ini. Andi Arief diklarifikasi soal aliran uang Ricky Pagawak ke sejumlah pihak.



"Andi Arief, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka RHP pada beberapa pihak," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More