KPK Tahan Tersangka Penyuap Ricky Ham Pagawak

Rabu, 14 September 2022 - 18:43 WIB
loading...
KPK Tahan Tersangka Penyuap Ricky Ham Pagawak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). Foto: Arie Dwi Satrio/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Marten Toding (MT). Marten Toding adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Marten bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya yakni selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Marten di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Salah satunya yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap bapak dan anak penyuap Ricky Pagawak yakni, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, baru dilakukan proses penahanan, hari ini. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)