Keponakan Ditahan Bareskrim, Ini Kata Wamenkumham
Senin, 15 Mei 2023 - 12:12 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej enggan menanggapi penahanan keponakannya, Archi Bela oleh Bareskrim Polri. Archi Bela ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamengkumham, mengungkapkan, kasus yang menimpa Archi Bela merupakan urusan pribadi. Karena itu, ia enggan menanggapinya.
"Nggak. Itu hal pribadi ya," kata Eddy kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Eddy tak mau banyak bicara terkait permasalahannya dengan keponakannya dikarenakan bukan merupakan penugasannya.
"Bukan berkaitan dengan tugas," ujarnya.
Untuk diketahui, Archi Bela, yang merupakan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej ditahan sejak Kamis, 11 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka. Dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamengkumham, mengungkapkan, kasus yang menimpa Archi Bela merupakan urusan pribadi. Karena itu, ia enggan menanggapinya.
"Nggak. Itu hal pribadi ya," kata Eddy kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Eddy tak mau banyak bicara terkait permasalahannya dengan keponakannya dikarenakan bukan merupakan penugasannya.
"Bukan berkaitan dengan tugas," ujarnya.
Untuk diketahui, Archi Bela, yang merupakan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej ditahan sejak Kamis, 11 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka. Dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
(abd)
tulis komentar anda