Interoperabilitas TNI AL-Bakamla Kunci Sukses Diplomasi Maritim Indonesia

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:13 WIB
Dalam peresmian tersebut, Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, pembentukan IMIC merupakan amanat UU sebagaimana pasal 63 ayat 1c UU No. 32/2014, pasal 4 ayat 1c Perpres 178 Tahun 2014, yang juga telah ditindaklanjuti bersama dengan SKB 8 kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakkan hukum di laut.

"Pada hakekatnya maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakkan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut)

Menurut dia, output IMIC nantinya meliputi laporan periodik baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan. ”Produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!