Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:13 WIB
"Pemeriksaan kali ini merupakan proses yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya pandemi Covid-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. Namun, berkat sinergi dan komitmen bersama, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik," ujar Siti.

Atas WTP tersebut, ia berterima kasih dan mengapresiasi kerja tim pemeriksa atas penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif. Selain itu, ia juga mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke Kementerian LHK.

Pelaporan keuangan pemerintah, lanjut Siti, merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kementerian LHK sebagai salah satu kementerian yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan dan kemudian diserahkan kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Syaratnya, terlebih dahulu harus diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!