Wapres Minta Revisi UU TNI Jangan Cederai Semangat Reformasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:35 WIB
Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
(rca)
Lihat Juga :