Wapres Minta Revisi UU TNI Jangan Cederai Semangat Reformasi

Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:35 WIB
loading...
Wapres Minta Revisi...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI jangan mencederai semangat reformasi. Foto/Binti Mufrida
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) jangan mencederai semangat reformasi. Dia menilai usulan revisi UU TNI perlu dibicarakan.

“Soal adanya usulan, nah ini saya pikir juga coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/3/2023).

Wapres juga menegaskan agar usulan revisi UU TNI ini tidak menghilangkan Dwifungsi. “Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan Dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu ya saya kira silakan dibicarakan,” tegasnya.

Baca juga: Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal

Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.

Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.

Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.

Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, Pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.

Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Emiten Belum Penuhi...
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved