Wapres Minta Revisi UU TNI Jangan Cederai Semangat Reformasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:35 WIB
Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, Pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, Pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Lihat Juga :