Ruang Lingkup Hukum Entertainment
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:36 WIB
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau “Hukum Hiburan”. Hukum entertainment ini berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan.
Industri entertainment yang sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”, mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi; serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau “Hukum Hiburan”. Hukum entertainment ini berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan.
Industri entertainment yang sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”, mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi; serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya.
Lihat Juga :