PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Refly Harun Bicara Pemerintahan oleh Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
Terkait pencabutan tanda tangan dua pimpinan DPD dari SK DPD, menurut Refly Harun, justru kedua orang itu melanggar kode etik. Penandatangan hasil putusan paripurna adalah kewajiban bukan hak.

Jika ada keputusan sidang paripurna dan pimpinan tidak mau menandatanganinya, kata Refly, bukan berarti keputusan sidang paripurna tidak sah. "Pimpinan DPD harus meneruskan apa yang menjadi keputusan dari paripurna DPD," katanya.

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

"Dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!