PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Refly Harun Bicara Pemerintahan oleh Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Refly Harun Bicara Pemerintahan oleh Hakim
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad . Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dan digantikan Tamsil Linrung.

Menurut Refly, PTUN bersifat individual, kongkret, dan final. Sifat individual terkait dengan orang tertentu, objek tertentu yang mengeluarkan keputusan. Dalam kasus penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, surat keputusan DPD bukanlah keputusan yang mandiri. DPD mengeluarkan SK tersebut berdasar sidang paripurna DPD.

"Jadi bukan putusan mandiri (Ketua DPD). Bukan subjektivitas Ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD," kata Refly Harun, Rabu (10/5/2023).



Keputusan lembaga politik, kata Refly Harun, tidak bisa diajukan ke PTUN. Kalaupun bisa dipersoalkan, maka putusan lembaga politik seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itupun harus jelas judulnya, misalnya pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD," ujar pakar tata negara ini yang aktif menjadi Youtuber ini.

Penggantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, menurut Refly Harun, adalah keputusan tata negara bukan administrasi negara. Karena itu tidak tidak boleh diuji di PTUN atau pengadilan administasi. "Kalau seperti itu, nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di PTUN-kan," katanya.

Jika PTUN bisa mengadili hal seperti ini, menurut Refly Harun, maka sangat berbahaya. "Kita nanti mengenal yuristokrasi, pemerintahan oleh hakim," ungkapnya.

Seharusnya hakim PTUN hanya berwenang dalam hal tata usaha negara. Kalau keputusan DPR, MPR, DPD yang merupakan hasil sidang paripuna dan cerminan demokrasi, tidak boleh diputuskan PTUN.

Selain itu, kata Refly, ketika ada usulan pergantian berdasar paripurna DPD, seharusnya MPR menjalankannya. MPR harus melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad dan tidak boleh ditunda.

"Sekarang ada putusan (pengadilan) tingkat pertama yang belum inkracht. Kalau ada pihak yang masih melakukan banding, maka seharusnya yang tetap menjadi Wakil Ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti," katanya.

Terkait pencabutan tanda tangan dua pimpinan DPD dari SK DPD, menurut Refly Harun, justru kedua orang itu melanggar kode etik. Penandatangan hasil putusan paripurna adalah kewajiban bukan hak.

Jika ada keputusan sidang paripurna dan pimpinan tidak mau menandatanganinya, kata Refly, bukan berarti keputusan sidang paripurna tidak sah. "Pimpinan DPD harus meneruskan apa yang menjadi keputusan dari paripurna DPD," katanya.

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

"Dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5729 seconds (0.1#10.140)