Bareskrim Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:47 WIB
Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," kata Djuhandhani.

Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!