Bareskrim Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:47 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada MPI, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Bareskrim: 5 Orang Diperiksa terkait Laporan Perekrut TPPO 20 WNI di Myanmar

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

"(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," kata Djuhandhani.

Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved