Bareskrim: 5 Orang Diperiksa terkait Laporan Perekrut TPPO 20 WNI di Myanmar
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:09 WIB

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan memeriksa lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
"(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan
Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.
"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Baca juga: 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO, Disnaker Pastikan 12 Warga Jabar Aman
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
"(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan
Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.
"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Baca juga: 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO, Disnaker Pastikan 12 Warga Jabar Aman
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Lihat Juga :