Pilkada Serentak, Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Nyoblos di Bilik Khusus

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:27 WIB
Simulasi pelaksanaan Pilkada serentak di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2020). Foto/iNews.id/Felldy Utama
JAKARTA - Pemeriksaan suhu tubuh calon pemilih menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak , Desember mendatang.

Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.

Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU pada hari ini, ada adegan salah seorang yang ditemukan memiliki suhu di atas yang telah ditetapkan, yakni 37,5 derajat celcius.



Kemudian, petugas pengecek suhu ini pun langsung melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar seorang yang berperan sebagai ketua KPPS dalam simulasi di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

( h)

Kendati demikian, pemilih tersebut ternyata menolak diperlakukan berbeda, yakni menggunakan bilik khusus. Orang tersebut merasa tak ada gejala yang menunjukkan dirinya sedang sakit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More