Pilkada Serentak, Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Nyoblos di Bilik Khusus

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:27 WIB
Simulasi pelaksanaan Pilkada serentak di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2020). Foto/iNews.id/Felldy Utama
JAKARTA - Pemeriksaan suhu tubuh calon pemilih menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak , Desember mendatang.

Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?



Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.

Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!