KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Senin, 08 Mei 2023 - 15:45 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka adalah Nasri Umar, M Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Mauli, serta Hasan Ibrahim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa dari enam tersangka tersebut, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, keempat tersangka tersebut adalah Nasri Umar, M Isroni, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim.
Baca juga: Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Sudah hadir empat orang tersangka," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa dari enam tersangka tersebut, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, keempat tersangka tersebut adalah Nasri Umar, M Isroni, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim.
Baca juga: Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Sudah hadir empat orang tersangka," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).
Lihat Juga :