Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Penyuap DPRD Jambi Paut...
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). FOTO/ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana korupsi Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Paut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

"Atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).



Paut juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. "Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" untuk Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Baca juga: KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved