Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Penyuap DPRD Jambi Paut...
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). FOTO/ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana korupsi Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Paut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

"Atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).



Paut juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. "Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" untuk Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Baca juga: KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Fachri Albar & Renata...
Fachri Albar & Renata Kusmanto Resmi Cerai, Nafkah Anak Rp50 Juta, Tak Ada Rebutan Harta
Borong dan Titipkan...
Borong dan Titipkan Emas di Pegadaian, Aman dan Gratis!
Perluas Portofolio Investasi,...
Perluas Portofolio Investasi, Boy Thohir Borong 46,8 Juta Lembar Saham MBMA
Berita Terkini
Prabowo Hormat ke Try...
Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved