Antisipasi Eks Napi Korupsi, KPU Harus Teliti Periksa Berkas Bacaleg DPD

Sabtu, 06 Mei 2023 - 06:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan jeli memeriksa berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD dari mantan terpidana korupsi hingga pegawai BUMN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diharapkan jeli memeriksa berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD dari mantan terpidana korupsi hingga pegawai BUMN. Hal ini dikatakan oleh Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu.

Sebab, JPPR sendiri telah menemukan 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD, ternya diisi oleh 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, hingga 4 pegawai BUMN.



"Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR

Hal tersebut lanjut Aji, dikarenakan dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.

"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!