Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Tetap Jalan
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:15 WIB
JAKARTA - Silang pernyataan antar menteri kembali terjadi. Kali ini berkaitan dengan isu pembubaran atau perampingan lembaga. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa rencana tersebut terus dimatangkan.
Menurut Tjahjo, lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020 tidaklah sama usulan kementeriannya. Politikus PDIP itu menerangkan, 13 dari 18 lembaga yang disebutkan dalam perpres tersebut tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS).
Karena itu, rencana perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap akan berjalan. Kajian pun telah dilakukan. “Ya tetap. Sudah diusulkan ke Mensesneg, tunggu waktu saja untuk diumumkan,” kata kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Selasa (21/7/2020).
(Baca: Tjahjo Kumolo: 18 Lembaga yang Dibubarkan Beda dengan Usulan Kemenpan RB)
Pernyataan Tjahjo berseberangan apa yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas 18 lembaga, Senin (20/7/2020) lalu.
Airlangga menuturkan, keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian terkait menjadi alasan Jokowi memangkas ke-18 lembaga tersebut.
(Baca: Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran)
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurut Tjahjo, lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020 tidaklah sama usulan kementeriannya. Politikus PDIP itu menerangkan, 13 dari 18 lembaga yang disebutkan dalam perpres tersebut tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS).
Karena itu, rencana perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap akan berjalan. Kajian pun telah dilakukan. “Ya tetap. Sudah diusulkan ke Mensesneg, tunggu waktu saja untuk diumumkan,” kata kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Selasa (21/7/2020).
(Baca: Tjahjo Kumolo: 18 Lembaga yang Dibubarkan Beda dengan Usulan Kemenpan RB)
Pernyataan Tjahjo berseberangan apa yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas 18 lembaga, Senin (20/7/2020) lalu.
Airlangga menuturkan, keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian terkait menjadi alasan Jokowi memangkas ke-18 lembaga tersebut.
(Baca: Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran)
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda