KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Selasa, 02 Mei 2023 - 16:47 WIB
KPK optimistis majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK telah menampilkan seluruh alat bukti terkait penetapan tersangka Lukas Enembe.

"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud. Dan optimistis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).

Ali menyampaikan, Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan tersangka Lukas Enembe pada sidang lanjutan praperadilan, hari ini. Kesimpulan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan dari para ahli pidana hingga dokter spesialis.



"Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII. Di samping itu tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," sambungnya.



Pihaknya juga menghadirkan seorang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di Rutan KPK. Bahkan, turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.



Sekadar informasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe. (Arie Dwi Satrio)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More