KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar, Hotel hingga Rumah Mewah di PIK

Jum'at, 28 April 2023 - 14:08 WIB
loading...
KPK Sita Aset Lukas...
KPK kembali melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) senilai Rp60,3 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Sedikitnya ada tujuh aset senilai Rp60,3 miliar milik Lukas Enembe yang disita KPK.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).



"Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka Lukas Enembe. Adapun, nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam berbagai bentuk," sambungnya.

Ali merincikan aset terkait dugaan korupsi Lukas Enembe yang disita tersebut berupa hotel, tanah, apartemen, hingga rumah mewah. Berikut rincian tujuh aset Lukas Enembe yang disita KPK :

1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura;

5. 1 unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)