Hari Pertama Pendaftaran Caleg 2024, KPU Masih Sepi

Senin, 01 Mei 2023 - 13:02 WIB
"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!