Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 29 April 2023 - 08:14 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.

"Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut," katanya dikutip Rabu (26/4/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik AKBP Achiruddin. Hasilnya, perwira polisi itu telah terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa, 25 April 2023.

Dudung menambahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!