Lukas Enembe Hadirkan 3 Saksi Fakta dan Ahli di Sidang Praperadilan
Jum'at, 28 April 2023 - 13:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap, Jumat (28/4/2023). Sidang beragenda masih pemeriksaan saksi dari kubu Pemohon atau pengacara Lukas.
Berdasarkan pantauan, sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dihadiri tim pengacara Lukas Enembe selaku Pemohon dan Tim Biro Hukum KPK selaku Termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pada sidang kali ini, ada 3 orang yang dihadirkan memberikan kesaksian. Satu orang merupakan saksi fakta, sedangkan dua orang lainnya merupakan ahli.
"Yang Mulia, kami hadirkan 1 saksi dan 2 ahli," katanya di persidangan, Jumat (28/4/2023).
Ketiga orang tersebut adalah Direktur RSUD Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony. Lalu, dua ahli bernama Prof Hafid Abbas selaku mantan Ketua Komnas HAM dan Gatot Susilo Lawrence selaku Ahli Patologi Forensik.
Berdasarkan pantauan, sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dihadiri tim pengacara Lukas Enembe selaku Pemohon dan Tim Biro Hukum KPK selaku Termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pada sidang kali ini, ada 3 orang yang dihadirkan memberikan kesaksian. Satu orang merupakan saksi fakta, sedangkan dua orang lainnya merupakan ahli.
"Yang Mulia, kami hadirkan 1 saksi dan 2 ahli," katanya di persidangan, Jumat (28/4/2023).
Ketiga orang tersebut adalah Direktur RSUD Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony. Lalu, dua ahli bernama Prof Hafid Abbas selaku mantan Ketua Komnas HAM dan Gatot Susilo Lawrence selaku Ahli Patologi Forensik.
(abd)
tulis komentar anda