Lukas Enembe Hadirkan 3 Saksi Fakta dan Ahli di Sidang Praperadilan

Jum'at, 28 April 2023 - 13:12 WIB
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap, Jumat (28/4/2023). Sidang beragenda masih pemeriksaan saksi dari kubu Pemohon atau pengacara Lukas.

Berdasarkan pantauan, sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dihadiri tim pengacara Lukas Enembe selaku Pemohon dan Tim Biro Hukum KPK selaku Termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pada sidang kali ini, ada 3 orang yang dihadirkan memberikan kesaksian. Satu orang merupakan saksi fakta, sedangkan dua orang lainnya merupakan ahli.



"Yang Mulia, kami hadirkan 1 saksi dan 2 ahli," katanya di persidangan, Jumat (28/4/2023).

Ketiga orang tersebut adalah Direktur RSUD Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony. Lalu, dua ahli bernama Prof Hafid Abbas selaku mantan Ketua Komnas HAM dan Gatot Susilo Lawrence selaku Ahli Patologi Forensik.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More