Berkaitan dengan Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang

Rabu, 26 April 2023 - 18:36 WIB
loading...
Berkaitan dengan Kasus...
KPK mencegah empat orang ke keluar negeri terkait penyidikan kasus Lukas Enembe. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe .

"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Keempat yang dicekal terdiri atas dua orang dari swasta, satu PNS, dan sseorang kuasa hukum. Dari informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening, Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan," terang Ali.



Kendati dicekal, Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, pencekalan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," terang Ali.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)