Berkaitan dengan Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang
Rabu, 26 April 2023 - 18:36 WIB
loading...
KPK mencegah empat orang ke keluar negeri terkait penyidikan kasus Lukas Enembe. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe .
"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Keempat yang dicekal terdiri atas dua orang dari swasta, satu PNS, dan sseorang kuasa hukum. Dari informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening, Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.
"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan," terang Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Keempat yang dicekal terdiri atas dua orang dari swasta, satu PNS, dan sseorang kuasa hukum. Dari informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening, Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.
"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan," terang Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Lihat Juga :