Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:37 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Salah satu isi dari beleid itu yakni, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020.
Sedangkan dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam Pasal 18 D disebutkan bahwa LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.
LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pada Pasal 44 B disebutkan bahwa korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Salah satu isi dari beleid itu yakni, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020.
Sedangkan dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam Pasal 18 D disebutkan bahwa LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.
LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pada Pasal 44 B disebutkan bahwa korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
(nbs)
tulis komentar anda