6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa

Kamis, 27 April 2023 - 16:53 WIB

4. Melanggar Kode Etik Polisi

Kombes Hadi juga mengatakan jika AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.

Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

5. Kasus Terungkap Melalui Videonya yang Viral

Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan bermula ketika videonya viral di media sosial. Video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.

6. Penganiayaan dilakukan di Rumah AKBP Achiruddin

Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ken Admiral terjadi di rumah oknum perwira polisi itu tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
(bim)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More