6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa
Kamis, 27 April 2023 - 16:53 WIB
4. Melanggar Kode Etik Polisi
Kombes Hadi juga mengatakan jika AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
5. Kasus Terungkap Melalui Videonya yang Viral
Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan bermula ketika videonya viral di media sosial. Video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.
6. Penganiayaan dilakukan di Rumah AKBP Achiruddin
Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ken Admiral terjadi di rumah oknum perwira polisi itu tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda