6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa

Kamis, 27 April 2023 - 16:53 WIB
loading...
6 Fakta Kasus AKBP Achiruddin...
Sedikitnya ada enam fakta tentang AKBP Achiruddin, polisi yang tonton anaknya aniaya mahasiswa. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada enam fakta tentang AKBP Achiruddin , polisi yang tonton anaknya aniaya mahasiswa. Beberapa di antaranya berkaitan dengan jabatannya di kepolisian.

Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara adalah sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: Mengintip Koleksi Kendaraan AKBP Achiruddin yang Tidak Masuk LHKPN

Berikut enam fakta kasus AKBP Achiruddin yang Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa:

1. Dicopot dari Jabatan Direktorat Narkoba Polda Sumut

Usai terbukti melakukan pelanggaran, Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Ia juga mengonfirmasi jika pencopotan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

2. Sedang Ditempatkan dalam Tahanan

Kombes Pol Hadi Wahyudi kembali menuturkan jika selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditempatkan dalam tahanan. Hal itu dikarenakan atas tindakannya melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan sang anak.

"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," ucap Hadi pada Rabu (26/4/2023).

3. Bentuk Ketegasan dari Polri

Keputusan untuk mencopot dan memberikan hukuman kepada AKBP Achiruddin merupakan sebuah bentuk ketegasan dari pihak kepolisian kepada anggotanya yang menodai nama institusinya.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Kombes Hadi.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Ditempatkan dalam Tahanan

4. Melanggar Kode Etik Polisi

Kombes Hadi juga mengatakan jika AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.

Dalam aturan tersebut, telah menyatakan jika setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Sehingga, AKBP Achiruddin secara sah bersalah karena tindakannya yang membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

5. Kasus Terungkap Melalui Videonya yang Viral

Terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan bermula ketika videonya viral di media sosial. Video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken Admiral. Ia kerap kali membenturkan kepala Ken hingga berdarah ke lantai.

6. Penganiayaan dilakukan di Rumah AKBP Achiruddin

Diketahui, Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ken Admiral terjadi di rumah oknum perwira polisi itu tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Rekomendasi
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved