Jokowi Tunjuk Erick Pulihkan Ekonomi, Lukman Edy: Frekuensi Keduanya Sama
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:04 WIB
Untuk itu, menurut politisi yang juga aktivis Nahdlatul Ulama yang biasa disapa LE ini, Presiden melakukan langkah lebih konkret, yaitu membentuk tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Corona.
"Intinya Jokowi ingin, apa yang beliau ucapkan minggu-minggu terakhir ini, juga dieksekusi. Beliau tidak ingin hanya didengar tapi tidak dilaksanakan. Beliau ingin langkah cepat yang dilandasi sense of crisis (kepekaan terhadap krisis) yang kuat," katanya.
Terkait penunjukkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua tim, Lukman menilai bukan saja karena Menteri BUMN ini punya fungsi dan kewenangan yang cukup untuk mengemban amanah berat ini.
"Tetapi Jokowi juga melihat di antara pembantu beliau, Erick Tohir lah yang paling cepat, kreatif dan tidak bertele tele dalam menghadapi krisis sekarang ini," tandasnya.
Dia menilai Jokowi merasakan ada frekuensi yang sama dengan Erick mengenai sensitivitas menghadapi krisis kesehatan dan sekaligus krisis ekonomi sekarang ini.
"Erick Tohir punya sense of crisis yang sama dengan Presiden Jokowi," ujarnya lagi.
Mengenai penanganan pandemi Corona, dia berpandangan Erick juga telah bergerak cepat membantu menyiapkan rumah sakit khusus Corona, termasuk pengadaan alat perlindungan diri (APD). Begitu juga dalam menghadapi ancaman krisis ekonomi, Erick juga bergerak cepat membantu Presiden menggerakan semua potensi ekonomi untuk mengerem penurunan pertumbuhan.
Terkait langkah-langkah yang perlu diambil Erick, Lukman mengatakan, pertama harus menginventarisasi permasalahan sebagai breakdown dari dua masalah besar yaitu ancaman pandemi Covid 19 jilid dua dan ancaman krisis ekonomi akibat terjun bebasnya pertumbuhan ekonomi secara cepat dan lugas serta tidak bertele tele ala birokrasi.
Kedua, Erick harus menyiapkan payung-payung hukum yang menghambat kerja Penanganan Ekonomi Nasional dan Penanganan Pandemi Corona.
"Banyak mekanisme pembuatan payung hukum yang bisa ditempuh Erick. Mulai dari Permen, Perpres, atau Peraturan Pemerintah bahkan Perpu sekalipun bisa ditempuh. Sebagai Presiden, Jokowi bahkan menyiapkan terlebih dahulu payung hukumnya, yaitu dengan diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020," paparnya.
"Intinya Jokowi ingin, apa yang beliau ucapkan minggu-minggu terakhir ini, juga dieksekusi. Beliau tidak ingin hanya didengar tapi tidak dilaksanakan. Beliau ingin langkah cepat yang dilandasi sense of crisis (kepekaan terhadap krisis) yang kuat," katanya.
Terkait penunjukkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua tim, Lukman menilai bukan saja karena Menteri BUMN ini punya fungsi dan kewenangan yang cukup untuk mengemban amanah berat ini.
"Tetapi Jokowi juga melihat di antara pembantu beliau, Erick Tohir lah yang paling cepat, kreatif dan tidak bertele tele dalam menghadapi krisis sekarang ini," tandasnya.
Dia menilai Jokowi merasakan ada frekuensi yang sama dengan Erick mengenai sensitivitas menghadapi krisis kesehatan dan sekaligus krisis ekonomi sekarang ini.
"Erick Tohir punya sense of crisis yang sama dengan Presiden Jokowi," ujarnya lagi.
Mengenai penanganan pandemi Corona, dia berpandangan Erick juga telah bergerak cepat membantu menyiapkan rumah sakit khusus Corona, termasuk pengadaan alat perlindungan diri (APD). Begitu juga dalam menghadapi ancaman krisis ekonomi, Erick juga bergerak cepat membantu Presiden menggerakan semua potensi ekonomi untuk mengerem penurunan pertumbuhan.
Terkait langkah-langkah yang perlu diambil Erick, Lukman mengatakan, pertama harus menginventarisasi permasalahan sebagai breakdown dari dua masalah besar yaitu ancaman pandemi Covid 19 jilid dua dan ancaman krisis ekonomi akibat terjun bebasnya pertumbuhan ekonomi secara cepat dan lugas serta tidak bertele tele ala birokrasi.
Kedua, Erick harus menyiapkan payung-payung hukum yang menghambat kerja Penanganan Ekonomi Nasional dan Penanganan Pandemi Corona.
"Banyak mekanisme pembuatan payung hukum yang bisa ditempuh Erick. Mulai dari Permen, Perpres, atau Peraturan Pemerintah bahkan Perpu sekalipun bisa ditempuh. Sebagai Presiden, Jokowi bahkan menyiapkan terlebih dahulu payung hukumnya, yaitu dengan diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020," paparnya.
tulis komentar anda