Ketar-ketir karena Hacker, Data e-Rekap KPU Rawan Dibobol

Selasa, 21 Juli 2020 - 08:33 WIB
Koordinator Harian KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, jika KPU ingin memberlakukan e-rekap pada pilkada 9 Desember nanti, maka harus ada payung hukum terlebih dulu. KPU juga harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat daerah. Bimbingan teknis khusus daring mutlak apalagi jika berkaca pada Pemilu 2019 di mana terjadi kesalahan input data pada sistem situng KPU.

“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear, dievaluasi lalu KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan pilkada yang krusial,” ujarnya mengingatkan. (Baca juga: Pasukan TNI Berhasil Selamatkan warga AS dari Penyanderaan di Kongo)

Jika pun ingin tetap menerapkan e-rekap, KPU harus bisa meyakinkan publik tentang penggunaan sistem elektronik itu. Caranya, KPU harus menunjukkan kepada publik bahwa penggunaan elektronik di beberapa tahapan yang sudah berjalan misalnya sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem lain tidak bermasalah.

KPU Jamin Data Aman

KPU menjamin tidak ada pembobolan data KPU saat situs diretas, termasuk pada kejadian klik serentak pada Rabu (15/7). Komisioner KPU Viryan mengatakan, selama ini KPU sudah membedakan server untuk data produksi dan publikasi. “Sehingga bila terjadi serangan, andai efektif ke publikasi, itu tidak akan berpengaruh ke data,” ujarnya pada sebuah webinar, Minggu (19/7/2020).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!