Ketar-ketir karena Hacker, Data e-Rekap KPU Rawan Dibobol
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:33 WIB
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020 mendapat tantangan berat. KPU dituntut terlebih dulu membenahi kendala sistem teknologi informasi (TI) yang dimiliki agar tidak mudah dibobol hacker.
Keamanan sistem siber KPU kembali mendapat sorotan setelah diretas pekan lalu. Saat itu server KPU lumpuh dan tidak bisa diakses sama sekali. Padahal, hari itu sedang digelar peluncuran “Gerakan Klik Serentak” secara nasional melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Program ini merupakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 yang mulai dilaksanakan Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan kanal informasi daring berupa website yang bisa diakses masyarakat untuk mengecek kecocokan datanya. Namun, akibat situs tersebut lumpuh selama lebih tiga jam, klik serentak tersebut akhirnya batal dilakukan.
Kejadian ini menambah panjang kasus peretasan yang dialami lembaga penyelenggara pemilu ini. Pada Mei lalu publik Tanah Air juga dibuat heboh karena jutaan data warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 bocor dan diperjualbelikan di forum pasar gelap para peretas.
KPU diminta tidak memandang enteng kejadian peretasan ini. Pasalnya, itu akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pilkada atau pemilu. Bahkan, teror peretasan ini selayaknya membuat KPU selaku penyelenggara pemilu ketar-ketir. (Baca: Sama-sama Musuh China, Kapal Induk AS dan AL India Latihan Gabungan)
Apalagi, pada Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti KPU berencana menerapkan e-rekap. Sistem e-rekap ini mengubah cara rekapitulasi yang ada selama ini. Dengan e-rekap data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) langsung diunggah masuk ke pusat data dan langsung dikirim sebagai salinan ke peserta pilkada.
KPU mewacanakan e-rekap karena ingin menghemat penggunaan logistik, mengurangi tingkat kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, mempersingkat waktu rekapitulasi, dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui detail e-rekap yang direncanakan akan diterapkan KPU. Apakah nanti hanya uji coba atau langsung diterapkan, Bawaslu belum mendapatkan informasinya. Namun, karena nanti e-rekap menyangkut hasil pemilihan, Afif mengingatkan agar KPU berhati-hati dalam penerapannya. Pasalnya, hasil pilkada sudah bersandar pada keandalan sistem teknologi informasi.
“Harus hati-hati benar nanti karena itu menyangkut siapa menang siapa kalah dalam pilkada,” ujar Afif saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Akurasi Data Pemilih Salah Satu Kunci Sukses Pilkada)
Keamanan sistem siber KPU kembali mendapat sorotan setelah diretas pekan lalu. Saat itu server KPU lumpuh dan tidak bisa diakses sama sekali. Padahal, hari itu sedang digelar peluncuran “Gerakan Klik Serentak” secara nasional melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Program ini merupakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 yang mulai dilaksanakan Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan kanal informasi daring berupa website yang bisa diakses masyarakat untuk mengecek kecocokan datanya. Namun, akibat situs tersebut lumpuh selama lebih tiga jam, klik serentak tersebut akhirnya batal dilakukan.
Kejadian ini menambah panjang kasus peretasan yang dialami lembaga penyelenggara pemilu ini. Pada Mei lalu publik Tanah Air juga dibuat heboh karena jutaan data warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 bocor dan diperjualbelikan di forum pasar gelap para peretas.
KPU diminta tidak memandang enteng kejadian peretasan ini. Pasalnya, itu akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pilkada atau pemilu. Bahkan, teror peretasan ini selayaknya membuat KPU selaku penyelenggara pemilu ketar-ketir. (Baca: Sama-sama Musuh China, Kapal Induk AS dan AL India Latihan Gabungan)
Apalagi, pada Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti KPU berencana menerapkan e-rekap. Sistem e-rekap ini mengubah cara rekapitulasi yang ada selama ini. Dengan e-rekap data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) langsung diunggah masuk ke pusat data dan langsung dikirim sebagai salinan ke peserta pilkada.
KPU mewacanakan e-rekap karena ingin menghemat penggunaan logistik, mengurangi tingkat kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, mempersingkat waktu rekapitulasi, dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui detail e-rekap yang direncanakan akan diterapkan KPU. Apakah nanti hanya uji coba atau langsung diterapkan, Bawaslu belum mendapatkan informasinya. Namun, karena nanti e-rekap menyangkut hasil pemilihan, Afif mengingatkan agar KPU berhati-hati dalam penerapannya. Pasalnya, hasil pilkada sudah bersandar pada keandalan sistem teknologi informasi.
“Harus hati-hati benar nanti karena itu menyangkut siapa menang siapa kalah dalam pilkada,” ujar Afif saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Akurasi Data Pemilih Salah Satu Kunci Sukses Pilkada)
tulis komentar anda