Gugus Tugas Dibubarkan, Tugas dan Fungsinya Dijalankan Satuan Tugas

Selasa, 21 Juli 2020 - 00:10 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Salah satu hal yang diatur di dalam Perpres No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2 dimana huruf a disebutkan bahwa Keppres No 7/2020 yang diubah menjadi Keppres No 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b. (Baca juga: Luhut Klaim Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Daerah Capai 90%)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!